Merujuk Gugatan Setnov, CCTV Kasus Mirna Didebat, Apa Kata Jaksa?

Rabu, 12 Oktober 2016 | 20:20 WIB
Merujuk Gugatan Setnov, CCTV Kasus Mirna Didebat, Apa Kata Jaksa?
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan muncul perdebatan tentang barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, yang dipakai dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang merupakan hasil uji materi yang diajukan bekas Ketua DPR Setya Novanto, maka rekaman CCTV menjadi tidak sah sebagai alat bukti. Sebab, menurut putusan MK, rekaman baru sah sebagai alat bukti, jika dibuat atas permintaan penegak hukum.

Namun menurut jaksa penuntut umum Ardito Muwardi, konteks putusan MK berbeda dengan kasus pembunuhan Mirna.

"Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum, konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menurut Ardito rekaman CCTV kafe Oliver tetap sah sebagai alat bukti lantaran disesuaikan dengan keterangan saksi.

"Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," kata dia

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan tadi mempermasalahkan keabsahan rekaman tersebut.

Selain merujuk pada putusan MK, menurut Otto rekaman CCTV yang diputar di persidangan tempo hari adalah salinan. Otto juga menganggap pengambilan rekaman menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.

"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI