Sidang Jessica Geger, Pengunjung Teriak Nama Sengkon dan Karta

Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:45 WIB
Sidang Jessica Geger, Pengunjung Teriak Nama Sengkon dan Karta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, diwarnai kehebohan.

Kegaduhan terjadi ketika ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, memulai membacakan nota pembelaan. Mendadak, seorang pengunjung berteriak keras.

"Hidup Sengkon dan Karta," katanya.

Lantaran dianggap membuat gaduh persidangan, pengunjung yang lain meminta agar lelaki tersebut dikeluarkan dari ruang sidang.

"Keluarkan dia, provokator itu," kata pengunjung yang lain.

Ketua Hakim Majelis Kisworo yang memimpin sidang yang ke 28 kemudian meminta anggota polisi untuk mengeluarkan pengunjung yang teriak tadi.

"Tolong petugas keamanan untuk berjaga," kata hakim Kisworo. Setelah itu, sidang dilanjutkan.

Persidangan kasus Jessica selama ini memang kerab diwarnai aksi mengejutkan di ruang persidangan. Sebelum peristiwa hari ini, dulu ayah Mirna, Darmawan Salihin, dan mantan menteri Roy Suryo, juga pernah membuat heboh dan diusir dari ruangan.

Kembali ke nama Sengkon dan Karta yang diteriakkan pengunjung tadi, itu merujuk pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 1974.

Sengkon dan Karta ketika itu dituduh membunuh penjaga warung beserta istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Setelah peristiwa itu, Sengkon dan Karta ditangkap polisi dan menjalani proses hukum. Singkat cerita, pengadilan memvonis Sengkon dan Karta masing-masing dihukum tujuh tahun dan 12 tahun penjara.

Enam tahun kemudian, di dalam penjara, Sengkon dan Karta ketemu tahanan lainnya bernama Gunel. Gunel mengaku yang membunuh penjaga warung dan istrinya.

Berangkat dari kasus itu, Sengkon dan Karta mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar kasus dibuka kembali. Sampai akhirnya, mereka dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed

Dewi Perssik Ingin Cari Lelaki yang Langsung Ajak Nikah

Mendadak, Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica

Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam

Gatot Brajamusti Tak Percaya Reza Tega Laporkan Dirinya

Didampingi Elza Syarief, Mario Teguh Ungkap Status Kiswinar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI