Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan telah menetapkan tiga tersangka berinisial ES, MS, dan AR dalam operasi tangkap tangan, di kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) kemarin. Mereka adalah pekerja negeri sipil dibawah Kementerian Perhubungan.
"Kami, sudah tingkatkan status para tiga PNS menjadi status tersangka," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Selanjutnya untuk status tiga orang lainnya, menurut Iriawan, bukan dari PNS. Namun Iriawan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Tiga sipil, masih dalam penyelidikan menunggu hasil dari jaksa, belum kami tetapkan tersangka, apakah mereka bisa dikategorikan gratifikasi atau nggak," ujar Iriawan.
Iriawan menjelaskan kronologis penangkapan berawal ketika ES diketahui tengah melakukan transaksi dengan pihak PT. LUA.
"Kami, amankan uang sebesar Rp4,5 juta. Uang diduga untuk pengurusan permohonan surat ukur permanen," kata Iriawan.
Selanjutnya polisi menggeledah ES, dan menemukan kembali uang dengan total Rp16juta.