Suara.com - Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membahas besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, Rabu (19/10/2016).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sarman mengatakan dalam menetapkan upah minimum, pihaknya menghitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi. Kalau sebelumnya UMP DKI tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta per bulan, akan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.
"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan, ada perbedaan pendapat dari pihak pengusaha dengan pekerja.
Dalam UMP DKI 2017, pekerja memgacu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survey KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survey 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP. KHL yang didapat buruh sebesar Rp3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.
"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," kata Sarman.
Setelah terjadi perbedaan antara pekerja dengan pengusaha, keputusan besaran kenaikan upah buruh akan diputuskan pada Rabu (19/10/2016). Sarman berharap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nantinya dapat memutuskan milik pengusaha.
"Sidang ditunda minggu depan karena belum ada kesepakatan. Kalau sampai mereka ngotot dengan angka itu, kami juga bertahan dengan angka itu yang kemungkinan dua-duanya diajukan ke gubernur," ucap Sarman.
"Kita berharap gubernur putuskan punya kami soalnya kita mengacu pada PP 78 TAHUN 2015," Sarman menambahkan.