Suara.com - Setelah terdakwa Jessica Kumala Wongso, kini giliran tim kuasa hukumnya yang membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai alat bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum di pengadilan tak kuat untuk menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Tidak ada barang bukti yang pas untuk menjerat Jessica. Jadi kami menilai jaksa salah dalam hal ini. Dengan membawa kasus ini. Tidak ada kasus dari kasus ini,” kata Otto.
Otto merujuk hasil pemeriksaan sampel cairan usai Mirna dinyatakan meninggal dunia, dengan simulasi pembuatan es kopi yang dicampur sianida. Otto mengatakan jika ada sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna, seharusnya kandungan sianida juga ditemukan di hati, empedu, lambung, dan urine Mirna.
“Tidak ada sianida ditemukan dalam tubuh korban. Jika ada 7900 mili per gram masuk dalam gelas Mirna, harus ditemukan sianida di urine, jantung, hati, lambung, Mirna. Tapi yang terjadi tidak ada ditemukan,” kata dia.
"Jika mati karena sianida, maka ada sianida di darah maupun otak,” Otto menambahkan.
Otto kemudian menyayangkan tidak adanya pemeriksaan secara menyeluruh dari tim ahli yang ikut terlibat dalam proses pemeriksaan luar jenazah Mirna.
“Jika ada yang meninggal. Ahli patologi seharusnya periksa semua. Diperiksa, dada, perut, semuanya, untuk tahu penyebabnya,” kata Otto.
Sebelumnya, Jessica menegaskan tidak terlibat dalam kasus kematian Mirna. Sambil menangis, dia membeberkan penderitaannya selama menjadi pesakitan.