PKB Dukung Paket Hukum Jokowi: Jangan Pandang Bulu!

Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:42 WIB
PKB Dukung Paket Hukum Jokowi: Jangan Pandang Bulu!
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. [suara.com/ Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris DPP PKB Abdul Kadir Karding menyambut positif paket kebijakan hukum yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, hukum di Indonesia, katanya, saat ini belum berjalan secara maksimal sehingga perlu direformasi.

“Kami sangat mendukung paket kebijakan hukum ini. Hukum mesti ditegakkan, jangan pandang bulu. Kualitas layanan publik juga harus ditingkatkan,” kata Karding di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Instruksi Presiden Jokowi kepada jajarannya dalam paket kebijakan hukum yaitu penataan regulasi, reformasi institusi kejaksaan, peradilan, kepolisian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta membangun budaya hukum di kalangan masyarakat.

Selain itu, Karding juga menyoroti kualitas layanan publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dia menilai hingga saat ini masih banyak ditemui praktik pungutan liar di sentra-sentra layanan publik.

"Mulai dari pengurusan SKCK, SIM, tilang dan pengurusan surat perizinan lainnya. Kasus terbaru, yaitu ada oknum di Kementerian Perhubungan yang tertangkap tangan melakukan pungli terkait perizinan," kata anggota Komisi III DPR.

"Masyarakat yang tidak paham jadi sasaran empuk. Ini karena lemahnya pengawasan,” Karding menambahkan.

Menurut Karding layanan publik sudah seharusnya dilakukan secara transparan. Dia menyarankan agar ada penjelasan prosedural di setiap sentra layanan publik, termasuk penjelasan perlu membayar atau tidak.

“Di tingkat polsek belum ada. Jadi kalau ada warga dimintai pungutan mau saja karena memang tidak tahu,” ujar Karding.

Karding meminta pemerintah menindak tegas pejabat yang melakukan pungutan liar. Karding juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi. Sebab, banyak kasus pungli yang tidak dilaporkan.

“Kalau ada pungli silakan dilaporkan,” kata Karding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI