Suara.com - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membuat terobosan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, yakni dengan cara online.
"Pola penyaluran secara online ini merupakan yang kali pertama di Indonesia," kata Lena Rekyanti, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, baru-baru ini.
Menurutnya, terobosan ini diluncurkan pada tanggal 6 Mei 2016. Saat uji coba, sempat menemui beberapa kendala, namun para petani menyatakan menyukai terobosan ini.
Penyaluran tahap pertama, berdasarkan billing system, dilakukan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) membeli pupuk secara oline melalui Bank Lampung.
Pesanan petani terhubung ke PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik. Dua distributor pupuk itu segera mengantar pesanan kepada petani.
Jenis pupuk yang bisa dipesan secara online adalah urea, NPK, SP-36, dan organik. Hingga September 2016, penyaluran pupuk online mencapai 626,18 kilogram (kg) urea, 509,16 kg NPK, 26,51 kg SP-36, dan 13,2 kg pupuk organik, dengan total tebusan Rp 2,5 miliar.
"Penebusan ini menunjukkan penyaluran sistem online berjalan. Kami hanya membenahi beberapa masalah, agar pesanan online bisa diterapkan di seluruh Lampung," kata Rekyanti.
Lampung termasuk yang terbesar mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Hingga Agustus 2016, penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung mencapai 123 ribu ton urea, 32,8 ribu ton SP-36, 112 ribu ton NPK, 9,6 ribu ton ZA, dan 8,4 ribu ton pupuk organik.
Besarnya alokasi membuat penyaluran pupuk menjadi incaran oknum untuk diselewengkan ke sektor perkebunan.
Pertanian merupakan sektor pertama yang dibenahi Ridho. Ia mendesak semua pihak untuk tidak lagi menyelewengkan pupuk dan menyebabkan kelangkaan.
"Gubernur Ridho mendukung penerapan sistem ini di seluruh Lampung," kata Rekyanti.
Rencananya pada 20 Oktober mendatang, Provinsi Lampung bersama Kementerian Pertanian akan mengevaluasi terobosan ini.
Beberapa kendala yang harus diatasi adalah banyaknya distributor dan kios yang belum membuka rekening di Bank Lampung, sehingga memperlambat pembayaran.