Membela Diri, Jessica Menangis di Sidang

Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:18 WIB
Membela Diri, Jessica Menangis di Sidang
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sambil menitikan air mata.

Jessica mengku jika dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menaburkan racun sianida di es kopi Vietnam sebagaimana sangkaan jaksa penutut umum.

"Itu membuat saya berpikir apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna ataukah mereka jahat sehingga kehilangan Mirna. Saya tidak membunuh Mirna," kata Jessica sambil terisak-isang membacakan berkas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016)

"Saya tidak menaruh racun di minuman Mirna. Apa yang bisa saya lakukan yang bisa mengubah semuanya?" tambah Jessica dengan suara rendah.

Dia pun mengaku menderita dengan tuduhan tersebut. Bahkan Jessica mengatakan jika keluarganya juga ikut dipojokan terkait kasus Kopu Maut Mirna.

"Keluarga saya dipojokkan dan dibuat menderita. Saya bingung harus berbuat apa," kata dia.

Saking tak kuasa menahan tangisnya, Jessica sempat berhenti sejenak untuk mengontrol diri sehingga tidak meluapkan tangisannya. Lalu Jessica kemudian melanjutkan kembali pembacaan pleidoinya di persidangan. Dia pun mengaku tidak percaya jika pertemuannya dengan Mirna di kafe Olivier pada 6 Januari 2016 merupakan hari terakhir dirinya bertemu Mirna. Bahkan dia pun tak percaya dirinya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Mirna.

"Saat Mirna meninggal, Mimpi buruk saya dan kekuarga saya dimulai," katanya sambil terus menangis

Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI