Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. UU Nomor 1 Tahun 2016 itu disahkan melalui rapat paripurna DPR, Rabu (12/10/2016) hari ini.
"Kita bersyukur bahwa Perppu nomor 1 tahun 2016 mengenai perlindungan anak pada akhirnya menjadi keputusan, menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Ali Taher di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Ali, dari 10 fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menolak UU tersebut, yaitu fraksi Partai Gerindra. Selain itu, berbeda dengan Gerindra, Fraksi PKS menyetujui namun dengan catatan tertentu.
"Meskipun demikian, ada catatan bahwa berlakunya undang-undang itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu merupakan kesepakatan-kesepakatan Paripurna yang didahului lobi-lobi tadi," ujar Ali.
Sebagai komisi yang menangani akan hal itu, kata Ali, Komisi VIII merasa bersyukur setidaknya upaya perlindungan anak melalui pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan anak sudah tercapai dengan adanya UU tersebut.
"Komisi VIII mengucapkan Alhamdulillah, pada akhirnya, minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya undang-undang ini," ucap Ali.
Ali berharap pemerintah segera membuat kebijakan turunan untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut.
"Tentu saja langkah-langkah selanjutnya adalah, bahwa pemerintah harus mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun dalam bentuk Peraturan Menteri," tutur Ali.
"Supaya ada landasan hukum yang kuat terhadap penerapan hukum bagi pelaku kejahatan yang diluar batas-batas kemanusiaan," Ali menambahkan.
Salah satu poin yang termaktub dalam UU tersebut adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.