Suara.com - Sambil terisak, terdakwa Jessica Kumala Wongso menceritakan pengalamannya setelah dijerat dengan kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida. Curhat Jessica disampaikan dalam nota pembelaan di sidang ke 28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Jessica mengaku tak pernah menyangka akan dijerat kasus tersebut. Dia mengatakan kasus kematian Mirna telah membuat kehidupannya berubah 180 derajat
“Dari awal saya dipojokkan. Bahkan polisi ada yang mendatangi saya sampai ke rumah. Seringkali saya bilang apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah yang kemarin,” kata Jessica.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica mengaku terintimidasi. Ketika ditangkap polisi, Jessica mengatakan dituduh telah melarikan diri.
“Mulai hari penangkapan mereka menyuruh saya (piihak kepolisian) mengaku. Dengan rekaman CCTV sebagai senjata,” kata dia.
Sambil terbata-bata, Jessica membeberkan kondisinya setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya.
“Saya dimasukkan dalam kamar 1,5 kali dua meter. Kenapa saya diperlakulan seperti ini. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana perasaan keluarga saya saat itu,” kata Jessica.
Dia juga menceritakan pengalaman ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia merasa sering dipaksa untuk mengakui membunuh Mirna.
Agar mau mengakui, kata Jessica, polisi menjamin dia tidak akan dihukum berat.
"Saat itu direktur polisi meminta saya mengakui perbuatan. Pada intinya mereka meminta mengaku karena hanya divonis tujuh tahun. Tidak seumur hidup,” kata Jessica.
Selama di tahanan, Jessica mengaku sangat tertekan.
Dia merasa depresi, terutama ketika dilakukan rekonstruksi di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Selama menjalani adegan reka ulang, Jessica mengaku mendapatkan cemoohan dan umpatan dari masyarakat yang menyaksikan proses rekonstruksi.
“Rekonstruksi sangat berat bagi saya. Dengan memakai baju tahanan, saya mendapat tatapan sinis dari para pegawai kafe Olivier. Karena saya menjadi pembunuh,” kata Jessica.
Jessica tak terima dengan tuduhan keluarga Mirna, terutama Arif Soemarko (suami Mirna) dan Sendy Salihin (saudari kembar Mirna).
“Yang lebih sedih saat Arief dan dari teman saya menatap sinis,” katanya.
Penderitaan paling berat dirasakan Jessica ketika kasus sudah masuk persidangan.
“Pengadilan ini seperti menghakimi saya sebagai pembunuh,” katanya.
Tetapi Jessica merasa beruntung. Keluarga dan kerabatnya tetap mendukung. Mereka tak percaya Jessica membunuh Mirna.
“Saya berharap yang mulia memutuskan dengan bijaksana,”
“Mirna itu teman saya. Dia akan tetap hidup di hati saya. Dia tahu saya tidak meracuninya,” katanya.
Melalui pleidoi yang dibacakan siang ini, Jessica berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil. Jessica telah dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Saya bersumpah karena saya bukan pembunuh. Saya berharap yang mulia memutuskan dengan bijaksana,” kata Jessica.
Jessica dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.