Suara.com - Sambil terisak, terdakwa Jessica Kumala Wongso menceritakan pengalamannya setelah dijerat dengan kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida. Curhat Jessica disampaikan dalam nota pembelaan di sidang ke 28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Jessica mengaku tak pernah menyangka akan dijerat kasus tersebut. Dia mengatakan kasus kematian Mirna telah membuat kehidupannya berubah 180 derajat
“Dari awal saya dipojokkan. Bahkan polisi ada yang mendatangi saya sampai ke rumah. Seringkali saya bilang apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah yang kemarin,” kata Jessica.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica mengaku terintimidasi. Ketika ditangkap polisi, Jessica mengatakan dituduh telah melarikan diri.
“Mulai hari penangkapan mereka menyuruh saya (piihak kepolisian) mengaku. Dengan rekaman CCTV sebagai senjata,” kata dia.
Sambil terbata-bata, Jessica membeberkan kondisinya setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya.
“Saya dimasukkan dalam kamar 1,5 kali dua meter. Kenapa saya diperlakulan seperti ini. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana perasaan keluarga saya saat itu,” kata Jessica.
Dia juga menceritakan pengalaman ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia merasa sering dipaksa untuk mengakui membunuh Mirna.
Agar mau mengakui, kata Jessica, polisi menjamin dia tidak akan dihukum berat.
"Saat itu direktur polisi meminta saya mengakui perbuatan. Pada intinya mereka meminta mengaku karena hanya divonis tujuh tahun. Tidak seumur hidup,” kata Jessica.