Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan menjadi UU. Sementara dalam penerapannya akan diserahkan pada putusan hakim.
"Meskipun sudah diundangkan, tetapi pelaksanaannya tergantung pada posisi hakim. Persoalan tambahan hukuman itu masuk di dalam diktum keputusan hakim atau tidak," kata Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ali Taher di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ali menambahkan, jika ternyata hukuman tambahan tersebut, salahsatunya terkait dengan kebiri tidak masuk dalam diktum keputusan hakim, maka hukuman tambahan tidak dapat diberlakukan.
"Kalau aspek pidananya, kalau tidak ada hakim memutuskan dalam keputusannya tentang berapa jumlah pidana dan juga tindakan dilakukan, kebiri itu, maka tidak berlaku. Itu persoalannya," ujar Ali.
Selain itu, kata Ali, hukuman tambahan berupa kebiri diterapkan di akhir masa tahanan terpidana.
"Kebiri itu bukan pada saat dia (terpidana) dihukum, tetapi pada saat dia mengakhiri hukuman itu yang baru bisa dilakukan kebiri itu," kata Ali.
Sementara dari sisi eksekutor, menurut Ali, hingga saat ini belum ada pernyataan kesediaan dari Ikatan Dokter Indonesia. Ia berharap pemerintah segera mencari alternatif lain, terkait dengan eksekutor.
"Persoalan berikutnya adalah IDI sampai sekarang tidak memberikan opini karena faktor etika untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan. Inilah yang harus di pikir selanjutnya oleh pemerintah," kata Ali.
Apabila IDI tetap bersikukuh mempertahankan sikapnya, yaitu menolak menjadi eksekutor, khususnya dalam hukuman kebiri, maka dapat digantikan oleh dokter yang bekerja diinstansi pemerintahan.
"Ada dua opsi yang muncul di dalam perdebatan yang panjang. Pertama, Kemungkinan dokter yang ada di lembaga pemasyarakatan karena memiliki kewenangan untuk itu. Kedua, juga ada rumah sakit-rumah sakit Kepolisian Republik Indonesia dan juga memiliki kewenangan untuk itu," tutur Ali.
"Nah, maka mudah-mudaha, kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan ini. Kamudian kita lihat pelaksanaan di lapangan seperti apa, jika diperlukan evaluasi perlu waktu cukup untuk penerapan hukum berlaku," Ali menambahkan.