UU Kebiri Disahkan, Pemerintah akan Buat Tiga PP Pelaksanaannya

Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:29 WIB
UU Kebiri Disahkan, Pemerintah akan Buat Tiga PP Pelaksanaannya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga peraturan pemerintah. 

Peraturan pemerintah ini untuk menindaklanjuti disahkannya Rancangan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22/2002 tentang perlindungan anak disetujui atau yang dikenal Perppu Kebiri, menjadi UU‎ dalam rapat paripurna di DPR, Rabu (12/10/2016).

Tiga peraturan pemerintahan ini, kata Yohana, dibuat untuk ‎pelaksanaan teknis dari UU tersebut. Meski demikian, dia menambahkan, meski tanpa PP, UU tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan penegakan hukumnya.

‎"Kita dari kementerian, bersama-sama dengan Kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM, membuat ‎peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini. Jadi ada PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan Chips ditubuh pelaku," kata Yohana usai menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Perppu Kebiri menjadi UU, di DPR, Rabu (12/10/2016).

‎Dia berharap, PP ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, sambung Yohana, pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik. 

"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi ke mana-mana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," kata dia.‎

Dia yakin UU ini bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera. Seperti, ‎hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan chips di tubuh pelakunya.

Yohana menambahkan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini. Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri ini disahkan menjadi UU, bisa menerimanya. 

"‎Ini sudah jadi UU, jadi mau tidak mau smua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan. Tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, terpaksa. Benci maupun, tetap harus mendukung," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI