Suara.com - Jessica Kumala Wongso membedah keabsahan kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di sidang, Rabu (12/10/2016) hari ini.
"Saya kira tidak ada terlewattkan disini. Semua katakan ahli kita buat satu persatu," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Tak hanya itu, Otto mengaku mengupas teori fisiognomo yang digunakan saksi ahli dari jaksa penuntut umum dalam menilai raut wajah Jessica yang dianalisa berdasarkan rekaman CCTV.
"Termaksud teori fisiognomi. Teori ini adalah ilmu yang digunakan pada Abad 6 sebelum masehi," kata dia.
Otto juga menilai jika teori fisiognomi sudah tidak layak untuk dipergunakan dalam membaca gestur seseorang terkait kasus tindak pidana pembunuhan. Untuk itu, Otto mempertanyakan teori yang digunakan saksi ahli dari jaksa untuk menilai gestur Jessica dalam kasus kematian Mirna.
"Ya itu ilmu seni melihat wajah. Dan zaman dahulu orang melakukan pembunuhan panggil saja ahli fisiognomi. Bayangkan abad 6 sebelum masehi dipakai ilmu ini. Ini adalah kemunduran dan kenapa sampai digunakan ilmu serapan ini," kata di.
Jessica dan tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas pleidoi yang totalnya sebanyak 3 ribu lembar. Pleidoi tersebut dibuat atas tuntutan 20 tahun jaksa yang diberikan kepada Jessica di sidang sebelumnya.
Jaksa meyakini jika Jessica secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.