DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:36 WIB
DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang
Ilustrasi rapat paripurna DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri, telah disahkan menjadi UU oleh DPR.

"Apakah disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua Perppu Kebiri, Rabu (12/10/2016).

"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu, yang memastikan disetujuinya Perppu Kebiri menjadi UU.

Rapat pengambilan keputusan ini sendiri sempat tidak berjalan mulus. Pasalnya, ada dua fraksi yang menolak Perppu ini disahkan. Adalah Fraksi Gerindra dan F-PKS yang menganggap Perppu ini perlu dipertimbangkan lagi.

"Melihat banyak sekali hal yang harus diperbaiki, Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu," kata anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa, dalam interupsinya.

Oleh karena adanya penolakan tersebut, Agus sempat menskors rapat kali ini untuk dilakukan lobi. Setelah lobi, dua fraksi yang tadinya menolak kemudian melunak, hingga akhirnya menerima Perppu ini.

Namun seusai lobi, anggota Fraksi Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, fraksinya tetap menolak Perppu itu disetujui menjadi UU, meskipun telah melalui proses lobi yang difasilitasi pimpinan DPR.‎ Meski demikian, dia menghormati keputusan mayoritas fraksi yang menyetujui Perppu ini.

Saraswati pun berharap, ada komitmen dari tiap fraksi untuk melakukan revisi UU tersebut agar lebih komprehensif dan dilaksanakan dengan efektif.

"Kami hormati sistem yang berjalan. Apa pun yang disahkan DPR (agar) dapat diimplementasikan dengan baik. Namun dengan catatan, Gerindra belum bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi UU," ujar Saraswati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI