KPK Periksa Eks Mendagri Era SBY Ini Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:01 WIB
KPK Periksa Eks Mendagri Era SBY Ini Terkait Kasus e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, penuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (12/10/2016) [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan menteri dalam negeri di era Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, pada Rabu (12/10/2016).

Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu ini.

Tidak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya terkait kasus tersebut.

Mereka adalah Meidy Layooari, Dwidharma Priyasta, Arief Sartono yang merupakan PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Selain itu, ada juga seorang dosen dari Institut Teknologi Bandung yang bernama ING Mochamad Sukrisno Mardiyanto.

Sekadar mengingatkan, pada 30 September 2016, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih.

Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI