Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan putusan MA memenangkan peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tak lantas mengentikan pendirian pabrik semen di kawasan yang jadi sengketa.
"Kan (Putusan) itu di kabulkan oleh MA. Itu kan masalah Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat PTUN. Jadi surat penetapan Pejabat PTUN itu yang digugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru. Jadi belum tentu (distop), kata Suhadi dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2016) malam.
Menurut Suhadi, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detil pertimbangan hukumnya sehingga menghasilkan putusan tersebut. Kata dia, bisa saja dikabulkan tapi ada perintah untuk membuat putusan yang baru.
"Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," ujarnya menegaskan.
Suhadi menambahkan, eksekusi biasanya tergantung Pejabat pengadilan tata usaha negara yang menjalankan keputusan. Terkait berapa lama waktunya, kata dia, sangat tergantung kepada yang bersangkutan.
Objek yang disengketakan adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012. Warga Rembang yang menggugat adalah Joko Prianto.
Sebelumnya gugatan Joko ditolak di tingkat pertama di PTUN Semarang. Hakim menilai gugatan tersebut telah kadaluarsa karena diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari. Selanjutnya Joko mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak.