Salinan putusan MK tersebut digunakan pihak Jessica lantaran bila merujuk pada putusan MK, kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tak bisa menjadi alat bukti yang sah untuk dihadirkan di persidangan.
"Itu masuk juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," ujarnya menjelaskan.