Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak hadir dalam Rapat Paripurna Luar Biasa DPD, Selasa (11/10/2016) malam. Hatta tadinya dijadwalkan untuk melantik Ketua DPD terpilih Muhammad Saleh menggantikan Irman Gusman yang menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan salah satu alasan Hatta tidak datang adalah karena masih ada proses hukum terhadap Irman.
"Malam ini nggak jadi. Kita nggak tahu pastinya, tapi yang jelas beliau (Hatta) membatalkan karena ada hal yang beliau ingin mendapatkan kepastian, apakah pelantikan ini ada masalah atau tidak," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di DPD, Selasa (11/10/2016).
Farouk mengungkapkan ada surat dari pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, kepada MA untuk menunda pelantikan ketua DPD.
"Mungkin termasuk surat dari kuasa hukum Irman itu," tutur Farouk.
Dengan demikian, kata Farouk, saat ini pimpinan DPD masih dipimpin Farouk dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas.
Untuk sementara, Saleh belum bisa bertugas sebagai ketua DPD, meski sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa DPD malam ini.
"Sementara Pak Saleh kan masih definitif," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengatakan ketidakhadiran Hatta Ali bukan karena gugatan Irman. Namun, karena MA membutuhkan tata tertib baru untuk menjelaskan proses pergantian Ketua DPD.
"Beliau memang minta di-tatib yang baru. Makanya Pak Sekjen saya suruh ke rumahnya menjelaskan sedangkan sebetulnya tatib yang baru belum disahkan di rapur (rapat paripurna). Ya kan ini belum selesai pansusnya walaupun belum diselesaikan di pansus. Tapi belum diparipurnakan. Saya paham betul MA nggak akan tidak dijelaskan nggak akan melantik ini," ujar Hemas.