Saleh Disahkan Jadi Ketua DPD Baru, Kalahkan Ratu Yogya

Selasa, 11 Oktober 2016 | 21:07 WIB
Saleh Disahkan Jadi Ketua DPD Baru, Kalahkan Ratu Yogya
Muhammad Saleh [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna Luar Biasa DPD memutuskan senator Bengkulu Muhammad Saleh ‎menjadi ketua DPD yang baru. Perolehan suara yang diraih Saleh mengungguli dua pimpinan lainnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

"‎Dengan persetujuan sidang paripurna, menetapkan Muhammad Saleh sebagai ketua dan saudara Ratu Hemas sebagai wakil ketua I, dan Pak Farouk sebagai wakil ketua II," kata senator Riau Maimanah Umar yang memimpin rapat, Selasa (11/10/2016).

Dari hasil pemungutan suara, Saleh mendapatkan 61 suara, sedangkan ‎Hemas mendapatkan 31 suara, dan Farouk mendapatkan 23. Sementara ada satu suara yang abstain karena memilih tiga nama dalam satu surat suara. Dalam pemilihan ini, ada 116 suara yang melakukan pemilihan suara dari total 131 suara.

Maimanah yang memimpin sidang kemudian melanjutkan sidang dengan pelantikan ketua DPD yang baru. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang rencananya memimpin pelantikan, namun karena tidak hadir, sidang diskor selama satu jam.‎

"Kami ucapkan selamat atas terpilihnya pimpinan DPD terpilih. Kami berharap pimpinan terpilih ini dapat menjalankan kinerja dalam tugas konstitusional untuk kepentingan rakyat dan daerah," kata Maimanah.

‎Saleh yang terpilih kemudian mengucapkan terimakasih. Dia berharap DPD menjadi institusi yang bisa menjaga konstitusi. Dia berharap DPD di bawah kepemimpinannya bisa membantu memajukan bangsa.

"‎Saya berjanji untuk membangun bangsa ini," tutur Saleh.

Saleh menggantikan Irman Gusman yang kini ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula di Sumatera Barat. Irman ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp100 juta dari distributor gula.

Sebelum Saleh dilantik, Ketua Badan Kehormatan DPD A. M. Fatwa interupsi. Dia mengatakan BK DPD mendapatkan ‎laporan dari pengacara Irman Gusman bahwa ada gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta, BK dianggap melakukan tindakan ‎melawan hukum atas pemecatan Irman.‎

"Kami akan menghadapinya secara hukum‎ juga," kata Fatwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI