Suara.com - Anggota Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong dengan modus berpura-pura menjadi driver ojek online. Anggota komplotan tersebut bernama Tentri alias Mante, Setiawan alias Wawan, Akbar Arifin, Hadi bin Sang Tung, Dana bin Subandi, dan Syadulloh alias Aung. Dana dan Syadulloh berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Andi Adnan membeberkan modus yang dilakukan kompotan itu. Sebelum beraksi, biasanya salah satu tersangka nongkrong di sekitar rumah sasaran. Dia memantau target.
"Ini kalau udah cocok sama rumah yang akan dimasukinya, ia langsung menghubungi ketiga temannya yang kini masih DPO yakni Puang, Gun dan Bahar, nah mereka bobol rumah yang ada di TKP," kata Andi di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Sesudah dirasa aman, barulah anggota komplotan yang lain berdatangan dan masuk ke rumah.
Mereka masuk ke pekarangan rumah setelah merusak pagar dengan linggis dan obeng.
"Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga," kata dia.
Komplotan tersebut terungkap ketika mereka mencoba menggasak rumah di Jalan Kapuk Raya, Kapuk Kamal, Penjaringan Jakarta Utara.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buat helm ojek online Grab Bike, dua buah telepon genggam, tiga buah linggis, satu buah obeng, satu buah golok dan tiga buah kunci T.
Para tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.