Suara.com - Polres Jakarta Utara menangkap guru mengaji dari Yayasan Titipan Illahi, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, bernama Ahmad Suriyadi B. Gasmaran (29). Ahmad diduga melakukan pencabulan terhadap dua murid berinisal MH (12) dan RH (13).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Utara, Komisaris Sungkono menjelaskan modus Ahmad mencabuli murid dilakukan dengan mengiming-imingi mereka duit.
"Pelaku memanggil korban untuk masuk ke kamar pelaku dan membujuk agar mau disodomi dengan diiming-imingi akan diberi uang," kata Sungkono, Selasa (11/10/2016).
Kejadian terakhir berlangsung di kamar Ahmad pada Kamis (6/10/2016).
Setelah kasus tersebut terungkap, Ahmad diciduk. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah menyodomi 10 anak di bawah umur.
Dari semua korban yang disebutkan Ahmad, kata Sungkono, baru dua orangtua anak yang melapor ke polisi.
"Sesuai keterangan sementara pelaku, korban kurang lebih 10 anak, dan saat ini baru dua anak yang melaporkan," katanya.
Polisi telah meminta korban untuk visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk melengkapi berkas.
Saat ini, Ahmad telah mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Utara.