Praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum disadari penuh oleh Presiden Joko Widodo. Tak ingin berdiam diri, Selasa (11/10/2016), Presiden bersama dengan jajarannya menyelenggarakan rapat terbatas mengenai reformasi hukum. Rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden tersebut membicarakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.
"Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah, tapi tumpul ke atas. Dalam indeks persepsi korupsi dunia tahun 2015, kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015, kita di peringkat 52," terang Presiden di awal pengantarnya.
Hal tersebut dirasa mengusik Presiden Joko Widodo. Menurutnya, bila ketidakpastian hukum tersebut dibiarkan begitu saja, maka dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum dan institusi-institusi penegak hukum itu sendiri.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh lagi terjadi. Apalagi di era kompetisi seperti sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional," ujarnya menegaskan.
Untuk itu, setidaknya terdapat tiga hal yang diinstruksikan oleh Presiden kepada jajarannya untuk melakukan reformasi hukum secara besar-besaran. Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas. Presiden menekankan bahwa Indonesia ialah negara hukum, bukan negara undang-undang atau negara peraturan.
"Orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya. Namun, harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas, yang melindungi rakyat dan tidak mempersulit rakyat tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain," jelas Presiden.
Untuk membenahi peraturan-peraturan yang dinilai menyulitkan dan tumpang tindih satu sama lain, Presiden menerangkan bahwa pemerintah akan memperbaikinya dengan paket-paket deregulasi yang akan terus dilakukan. Serupa dengan yang telah dilakukan sebelumnya, pembatalan peraturan daerah yang bermasalah juga termasuk salah satu bentuk deregulasi yang dilakukan.
Tak dapat dipungkiri, sebaik-baiknya peraturan, tidak akan berjalan dengan optimal bila pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Inilah yang juga disadari oleh Presiden Joko Widodo. Maka itu, institusi ataupun lembaga penegak hukum juga disentuh olehnya. Sebagai instruksinya yang kedua, Presiden meminta reformasi juga dilakukan di institusi kejaksaan, peradilan, kepolisian, dan juga di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri.
"Saya minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan seperti imigrasi, Lapas, pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. Pastikan tidak ada lagi praktik-praktik pungli. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan," tegasnya.
Tak ketinggalan, Presiden meminta agar kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanah Air untuk didukung dan diperkuat. Sebab menurutnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti korupsi, pelanggaran HAM, penyelundupan, dan lain sebagainya, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama dari lembaga-lembaga lain seperti KPK yang menjadi salah satunya.