Kasus Buni Yani Diproses, Maaf Ahok Diharapkan Dinginkan Suasana

Selasa, 11 Oktober 2016 | 16:26 WIB
Kasus Buni Yani Diproses, Maaf Ahok Diharapkan Dinginkan Suasana
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sunanta berharap setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang mengutip surat ayat Al Quran dapat mendinginkan suasana jelang pilkada Jakarta.

"Kita berterimakasih dan mensyukuri ada permintaan maaf yang telah disampaikan Ahok dan kita berharap ini bisa mereduksi emosi yang terjadi dan kami mohon pada pihak lain menilai ini sebagai bagian dari silaturahmi dan sikap demokrasi," kata Sunanta saat ditemui di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Sunanta meminta masyarakat tak lagi merespon pernyataan Ahok secara berlebihan. Masyarakat diajak untuk sama-sama menciptakan suasana yang adem ayem menjelang pilkada.

"Sekali lagi polisi dan masyarakat saya rasa menginginkan situasi yang damai walaupun kita ada pesta demokrasi di DKI. Pesta demokrasi yang dilaksanakan aman dan nyaman itu diinginkan seperti biasa jadi sekalil lagi kami himbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi," katanya.

Laporan tim pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh pengguna sosial media Buni Yani sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

Buni Yani

Dosen LSPR Buni Yani dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar UU ITE dengan mengunggah potongan video Ahok ketika memberikan pengarahan kepada pengusaha budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu. Dalam potongan video yang diunggah ke media sosial, Ahok mengutip ayat Al Quran yang kemudian memicu kemarahan sebagian umat Islam.

"Ada juga laporan terkait dengan UU ITE. mengunggah video yang berhubungan dengan salah satu akun Facebook atas nama Buni Yani. Itu sedang diproses," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Boy menambahkan saat ini penyidik sedang mempelajari isi video yang diunggah ke Facebook dan video asli yang lengkap.

Penyidik Bareskrim, kata Boy, juga akan meminta pendapat saksi ahli untuk menilai tindakan Buni Yani.

"Laporan untuk Buni Yani, itu sedang ditelusuri. Utuhnya seperti apa video itu. Kemudian diunggahnya kapan, kemudian apakah ini diketahui atau tidak. Ini juga kan mendengarkan ahli," ujar Boy.

"Ini akan dilakukan oleh penyidik cyber kita. Akan dilakukan digital forensik terhadap konten yang asli, yang sebenarnya," Boy menambahkan.

Selain memproses kasus Buni Yani, penyidik juga memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. {Dian Rosmala]

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI