Suara.com - Kasus hukum pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, saat ini sedang diproses di Polda Jawa Timur. Mula-mula, dia diduga menjadi otak kasus pembunahan terhadap dua pengikut, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Setelah ditangkap itu, Taat Pribadi diduga melakukan penipuan dengan cara menggandakan uang pengikut.
"Saya kira kasusnya lebih utama soal penipuan. Dianggap bisa menggandakan uang atau mengadakan uang, tapi dalam prakteknya tidak bisa. Bahkan uangnya tidak jadi," kata Kapolri Jendral Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Mengenai argumentasi Taat Pribadi dan pengikutnya bahwa yang dilakukan Taat Pribadi bukan pelanggaran, Tito menegaskan kepolisian tetap memprosesnya dengan mengumpulkan alat bukti, terutama keterangan pengikut yang merasa menjadi korban penipuan.
"Apapun alasannya, katanya belum saatnya dibuka (uang). Tapi yang jelas secara logika dan beberapa keterangan ahli, kita lebih tepatnya mengarahkan kepada kasus penipuan," ujar Tito.
Belum lama ini, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Taat Pribadi menjadi tersangka kasus penipuan uang sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, dia telah menjadi tersangka kasus pembunuhan.