Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus RS alias DN tersangka kasus narkoba di Jakarta Barat, Minggu (9/10/2016) lalu. Tukang ojek ini diduga menjadi kurir. Dari tangannya, polisi menyita lima kilogram sabu.
"Hasil interogasi dia mengaku disuruh oleh MSL (DPO) untuk menerima sabu di lokasi itu dari seseorang. RS alias DN ini kesehariannya tukang ojek," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
MSL merupakan seorang bandar narkoba. Saat ini, dia sedang dikejar polisi.
John mengatakan MSL berhasil melarikan diri ketika rumahnya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, digerebek.
"Kami belum tahu sabu ini darimana. Kami masih memburu MSL, diduga dialah pengendali jaringan ini," katanya.
Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan upah dari MSL sebesar Rp2,5 juta setiap kali mengantar satu kilogram sabu.
"Kami tidak percaya dia baru sekali, sebab dari keterangan saksi-saksi RS alias DN ini sudah lama berteman dengan MSL," katanya.
Lima kilogram sabu yang disita dari RS disimpan di tas ransel warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berpelat nomor B 4991 BIQ.
RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.