Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 yang telah diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Peraturan tersebut mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
Ahok menjelaskan ketentuan UU Nomor 33 mengatur APBD hanya dapat ditandatangani kepala daerah.
"Itu saya nggak tahu, makanya kita bawa ke MK. Yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami di MK, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan pelaksana tugas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Pandangan Ahok didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
Menurut Ahok, lain kasusnya jika kepala daerah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Maka, mendagri dapat menunjuk internal kemendagri untuk dijadikan penjabat dan menandatangani APBD.
"Kalau PJ kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau plt kan nggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok
Persoalan ini terkait dengan langkah Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata kemendagri sah. Apa permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," ujar Ahok.