Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota polisi Djoko Suprianto pada Selasa (11/10/2016). Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Djoko, KPK juga akan memeriksa Memi. Memi akan diperiksa untuk kasus suaminya, Direktur CV Semesta Berjaya bernama Xaveriandy Sutanto.
"Kalau Bu Memi diperiksa jadi saksi untuk suaminya XS," kata Priharsa.
Memi dan Xavierandy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan setelah diduga menyuap (mantan) Ketua DPD Irman Gusman pada Sabtu (17/9/2016). Barang bukti yang disita KPK malam itu sebanyak Rp100 juta.
Kasus yang telah menjadikan Irman Gusman menjadi tersangka penerima suap tersebut bermula dari penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terkait kasus gula tanpa label SNI.
Dalam kasus gula tanpa label SNI, Xaveriandy telah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang. Dia diduga menyogok Jaksa Farizal sebesar Rp365 juta untuk membantunya di persidangan.
Di tengah penyelidikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan tak lama setelah Xavierandy dan Memi berkunjung ke rumah Irman malam-malam. Kunjungan tersebut diduga untuk meminta Irman membantu memuluskan pengurusan distribusi gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik kepada CV. Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumatera Barat.