Gugatan Djan Faridz Tak akan Ubah Dukungan PPP ke Agus-Sylviana

Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:54 WIB
Gugatan Djan Faridz Tak akan Ubah Dukungan PPP ke Agus-Sylviana
Pelantikan Pengurus DPP PPP Periode 2016-2021 oleh Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuzy, di Jakarta, Jumat (20/5/2016). [Antara/Widodo S Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan partainya tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Hal ini menyusul langkah PPP kubu Djan Faridz menggugat SK Kemenkumham terhadap kepengurusan partai kubu Romahurmuziy. Selain itu, Djan juga memutuskan untuk mendukung pasangan pasangan lain yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

"Gugatan itu masih ada di tingkat pertama, di PTUN. Jadi masih jauh," kata Arsul di DPR, Selasa (11/10/2016).

‎Arsul menegaskan dukungan PPP kepada Agus-Sylvi sudah sesuai Pasal 40 UU Pilkada maupun Pasal 36 PKPU 2016.

Menurutnya sekalipun nanti PTUN mengabulkan gugatan Djan dan inkracht, tetap tidak akan mengubah dukungan. PPP, katanya, tidak boleh menarik dukungan karena hal itu sudah diatur dalam UU Pilkada.‎

"Putusan MK saja selalu begitu apa yang sudah diambil di belakang itu tidak terpengaruh itu hanya berlalu ke depan," katanya.

Lebih jauh, Arsul mengatakan dukungan Djan Faridz kepada Ahok tidak mewakili organisasi, melainkan bersifat personal.

"Yang ada dukungan Djan Faridz dan kawan-kawannya itu ke Ahok dan Djarot itu silakan saja itu secara pribadi bukan partai. Kalau partai itu kalau ada kursi dilihat pengusung bukan pendukung, kalau partai tidak mempunyai kursi itu pendukung, kalau pendukung itu secara pribadi-pribadi atau ormas karena tidak dihitung oleh KPU penetapan calon," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romahumurziy, yang menjadi dasar dukungan kepada Agus-Sylviana, akan digugat ke PTUN Jakarta. Disusul kemudian kubu Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot.

"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tapi SK Menkumham masih ada gugatan di PTUN dan MK," kata Dimyati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI