KPK Periksa Kasi BPJN Maluku Terkait Kasus Politisi PAN

Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:44 WIB
KPK Periksa Kasi BPJN Maluku Terkait Kasus Politisi PAN
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah mendapatkan titik terang dari penjelasan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalaminya lebih lanjut. Dalam kasus ini, selain Damayanti, KPK telah menjerat politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Kepala Seksi Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara bernama Okto Ferry Silitonga.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).

Saksi lain yang akan diperiksa yaitu Direktur PT. Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar, PNS BPJN IX Maluku Qurais Lutfi, dan pejabat PT. Sederhana Jaya Abadi Budi Liem. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro.

Dalam kasus tersebut, selain Andi Taufan Tiro dan Damayanti, KPK juga telah menjerat Budi Supriyanto menjadi tersangka. Status Damayanti sekarang sudah menjadi terpidana. KPK juga menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary serta dua kolega Damayanti: Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Julia dan Dessy diduga menerima suap dari Abdul Khoir.

REKOMENDASI

TERKINI