Suara.com - Sebanyak 3.622 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sepanjang Januari-September 2016.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Senin (10/10/2016) menjelaskan, jumlah TKI ilegal yang dideportasi Malaysia selama 2016 mengalami peningkatan dibandingkan waktu yang sama 2015.
Peningkatan tersebut, kata dia, disebabkan ketatnya pengawasan terhadap pekerja asing di Negeri Sabah selama 2016 sehingga pemulangan berlangsung hampir setiap pekan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Nunukan total TKI ilegal yang dideportasi pada Januari 2016 sebanyak 282 orang yang terdiri 230 laki-laki dan 52 perempuan, Pebruari tahun yang sama sebanyak 518 orang terdiri 379 laki-laki dan 139 perempuan.
Kemudian pada Maret 2016 sebanyak 393 orang terdiri 321 laki-laki dan 72 perempuan, April berjumlah 338 orang terdiri 279 laki-laki dan 59 perempuan, pada Mei berjumlah 371 orang masing-masing 288 laki-laki dan 83 perempuan, Juni sebanyak 604 orang terdiri 476 laki-laki dan 128 perempuan.
Sedangkan pada Juli 2016 jumlah TKI ilegal yang dideportasi ke daerah itu sebanyak 450 orang terdiri 358 laki-laki dan 92 perempuan, Agustus sebanyak 278 orang terdiri 240 laki-laki dan 38 perempuan dan September berjumlah 388 orang masing-masing 315 laki-laki dan 73 perempuan.
Mengenai asal daerah dari 3.622 TKI ilegal yang dideportasi tersebut terbanyak dari Sulsel (2.131), disusul NTT (610), NTB dan Sulteng masing-masing 81 orang, Pulau Jawa (80), Kaltara (40), Kalsel (10), Maluku, Kalbar dan Sulut maisng-masing empat orang ditambah Sumatera (1) dan Sultra (2). (Antara)