"Sambil menunggu pencairan saya menunggu di rumah saudara di Probolinggo. Karena, tak kunjung ada kejelasan atas rencana pencairan uang yang sudah saya setorkan. Lantas saya langsung melapor ke polisi," kata dia.
Tutik pun menceritakan semuanya kepada penyidik. Rencananya, dia juga akan menyerahkan semua barang bukti ke polisi.
Dengan adanya laporan Tutik, kini jumlah warga yang mengaku menjadi korban menjadi delapan orang.
"Nanti semua laporan itu akan kita pelajari dan dilengkapi untuk menjadi alat bukti penuntutan. Kita akan masih lakukan penyelidikan. Tunggu proses selanjutnyalah," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syaifudin kepada Suara.com.
Polres Buka 24 Posko Pengaduan Dimas Kanjeng
Arman mengimbau masyarakat yang pernah dirugikan Taat Pribadi untuk segera melapor ke posko. Polres Probolinggo telah membuka 24 posko pengaduan.
"Kita membuka 24 posko pengaduan yang tersebar di masing-masing polsek. silakan, laporkan saja, jika ada yang telah dirugikan Dimas Kanjeng," ujar Arman.
Arman juga meminta masyarakat yang anggota keluarganya belum pulang karena menjadi pengikut Taat Pribadi untuk segera memberitahu polisi.
"Bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga. Dimana, anggota keluarganya itu adalah pengikut padepokan Dimas Kanjeng. Kami harapkan segera melapor," katanya.
"Dilaporkan dimana saja tidak masalah, baik itu di Papua, Aceh dan seterusnya. Ini namanya kasus hukum locus delicti. Artinya, berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya hukum pidana itu. Jadi, proses hukum itu nanti tetap mengarah ke satu pelaku dan itu akan bisa diproses," mantan Kasubdit II Reskoba Polda Metro Jaya menambahkan.