Suara.com - Para jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tanjung Barat Lama, nomor 148 A Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diberi kesempatan untuk beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu sembari menunggu rampungnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Solusi tersebut didapat jemaat setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama guna membicarakan status IMB rumah ibadah tersebut.
Seperti diketahui, pada tanggal 27 September 2016, Lurah Tanjung Barat mengeluarkan surat yang isinya meminta Pengurus GBKP Pasar Minggu untuk menghentikan kegiatan GBKP Pasar Minggu sesuai kesepakatan rapat pada 22 Juni 2016.
"Setelah kami bertemu pak Ahok langsung instruksikan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, untuk memproses IMB, rumah ibadah bagi jemaat GBKP Pasar Minggu," kata Pendeta Penrad Siagian di Jalan Tanjung Barat Lama, nomor 148 A Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (8/10/2016).
Selanjutnya selama proses izin IMB tersebut keluar, para Jemaat sementara akan dipindahkan untuk beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu.
"Selama masa pengurusan IMB, pak Ahok meminta untuk sementara jemaat untuk beribadah di ruang serba guna kantor Kecamatan Pasar Minggu," ujar Pendeta Penrad .
Penrad berharap, pengurusan IMB tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para jemaat GBKP tersebut.
" Kami mendorong pemerintah, untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pengurusan IMB, rumah ibadah tidak berlarut larut dan menimbulkan ketidakpastian, sehingga jemaat dapat kembali beribadah sebagaimana mestinya," kata Penrad.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu diprotes sejumlah kalangan masyarakat. Mereka menilai, GBKP tidak memiliki IMB untuk tempat ibadah, melainkan hanya IMB untuk rukan (rumah kantor).