Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) menyatakan kesiapannya untuk terus meningkatkan pelayanan di Tol Soedijatmo. Ini dilakukan karena kenaikan tarif yang akan diberlakukan pada kendaraan bermotor yang melintasi Tol Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
"Jasa Marga berkomitmen untuk patuh memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah, dan selalu meningkatkan pelayanan untuk pemakai jalan," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur pada sosialisasi penyesuaian tarif Tol Soedijatmo, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Subakti mengklaim Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pengelolaan tol itu telah melakukan sejumlah pelebaran dan pemeliharaan di sepanjang ruas Tol Soedijatmo.
"Pada 2016 telah dilakukan pelebaran di Cengkareng, 200 meter dan juga ada perawatan sepanjang jalan. Selanjutnya, pelebaran juga ada di Kapuk menuju Pluit sebanyak atu ljur pada jalur B sepajang 400 meter," tambahnya.
Selain itu, menurut Subakti, beberapa fasilitas jalan tol juga telah disiapkan pihaknya untuk memudahkan para pengguna jalan tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Kota Tangerang ini.
"Kami sudah pasang 60 buah CCTV, dua buah Variable Messagge Sign, dan dua buah Remote Traffic Microwave Sensor," jelasnya.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 783/KPTS/M/2016 yang ditandatangani pada 6 Oktober 2016, tarif Tol Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik mulai 13 Oktober 2016.
Anggota BPJT Kuncahyo menjelaskan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 akan dikenakan bagi kendaraan Golongan I (kendaraan pribadi dan bus),Golongan II (truk dengan dua gandar), Golongan IV (truk dengan empat gandar), dan Golongan V (truk dengan lima gandar).
"Tarif baru masing-masing kendaraan itu menjadi Rp7000, Rp8.500, Rp12.500, dan Rp15.000," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, kendaran Golongan III (truk dengan tiga gandar), hanya mengalami penyesuaian harga sebesar Rp500, yakni dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 mulai pekan kedua Oktober 2016. (Antara)