Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz merupakan salah satu satu korban kasus penipuan yang dilakukan komplotan penipu yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara, Robby Anggara.
"Iya betul (korban Djan Faridz)," kata Kasubdit Reserde Mobil Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari salah satu pengacara Djan Faridz, Ervin Isdriyanto. Tak lama setelah itu, anak buah Robby yang berperan sebagai penarik uang dari ATM berinisial SGD (54) dibekuk.
Dari baik jeruji besik, ketika itu, Robby menelepon Djan Faridz. Saat menelepon, Robby mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Robby mengatakan anak Djan Faridz terlibat kasus narkoba dan ditahan di kantor polisi. Robby pun meminta Djan Farid menransfer uang untuk menghentikan perkara.
"Pelaku minta dikirimkan Rp40 juta, ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat," kata Budi.
Kasus ini sekarang tengah dikembangkan. Polisi meyakini korbannya sudah banyak.
Polda Metro Jaya pun mengirimkan penyidik untuk memeriksa Robby.
Modus penipuan seperti itu sebenarnya bukan kasus baru. Tetapi kasus terakhir ini cukup mengagetkan karena pelakunya seorang narapidana.
Meski sudah banyak pelaku yang tertangkap dan dihukum, tetap saja tidak membuat jera pelaku lain.