Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka penipuan dengan modus memberikan uang santunan. Kelima tersangka masing-masing berinisial AS, MM, C, FG, dan H. Mereka diringkus tak lama sesudah menggasak uang pensiunan bernama Sudarningsih sebesar Rp10 juta.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan penipuan terakhir terjadi pada 22 Juli 2016. Awalnya, tersangka mengaku sebagai pegawai dari PT. Taspen saat menghubungi Sudarningsih. Mereka memberitahukan jika santunan Jamsostek akan dicairkan.
"Korban lalu diminta menghubungi orang bernama Sigit selaku kepala divisi pelayanan Jamsostek," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Setelah menghubungi, korban diberitahu akan mendapatkan uang santunan sebagai ahli waris dari suami bernama Agus Heru Rukiyanto. Korban kemudian diminta untuk memberikan nomor rekening dan diminta mendatangi Anjungan Tunai Mandiri terdekat.
"Pelaku meminta korban memberikan nomor rekening dan meminta korban ke ATM terdekat," kata Budi.
Ketika ke ATM, ternyata salah satu pelaku membuntutinya. Tanpa sadar korban diarahkan untuk mengirim uang ke rekening atas nama Yusuf.
Para pelaku, katanya, melakukan aksi kejahatan dengan kekuatan ghaib dan jimat.
Singkat cerita, kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan polisi langsung menanganinya. Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap lima pelaku pada 24 Agustus 2016 di Cianjur, Jawa Barat.
"Diamankan 21 kartu ATM dan beberapa jimat yang digunakan para pelaku saat aksinya," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya.
Arsya mengatakan komplotan tersebut sudah menjalankan aksi kejahatan selama satu tahun lebih dengan total korban mencapai ratusan orang.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih dengan jumlah ratusan korban," katanya.
Tak hanya menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit motor, 11 unit handphone, satu buah televisi, uang tunai Rp8 juta, 21 ATM, enam buku telepon, tiga buku tabungan, dua jimat, dan satu buah kulkas hasil kejahatan.
Lima pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun bui.