Penipu Berjimat Akhirnya Dibekuk, Mereka Pintar Arahkan Korban

Jum'at, 07 Oktober 2016 | 19:20 WIB
Penipu Berjimat Akhirnya Dibekuk, Mereka Pintar Arahkan Korban
Penipu berjimat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih dengan jumlah ratusan korban," katanya.

Tak hanya menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit motor, 11 unit handphone, satu buah televisi, uang tunai Rp8 juta, 21 ATM, enam buku telepon, tiga buku tabungan, dua jimat, dan satu buah kulkas hasil kejahatan.

Lima pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun bui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI