Suara.com - Polisi mengungkap penipuan dengan modus mengaku-ngaku sebagai penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang mengejutkan, pelakunya melakukan aksi dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara. Polisi sudah meringkus anak buahnya yang berinisial SGD (52) pada 3 Oktober 2016 di Medan.
"Pelaku merupakan orang yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan di ATM," kata Kasubdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Peran SGD dalam jaringan penipuan ini sebagai penarik uang hasil penipuan.
SGD mengaku hanya mengikuti perintah napi bernama Robby Anggara. Biasanya dia beraksi setelah dihubungi Robby.
Dari balik jeruji besi, Robby mencari korban dengan cara menelepon mereka satu per satu. Robby cukup mengaku anggota polisi dan mengatakan anggota keluarga calon korban terlibat kasus narkoba. Korban pun diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar perkaranya tak diproses hukum
"Pelaku menghubungi korban bahwa anak korban diamankan Polda Metro Jaya dan meminta mengirimkan uang sejumlah uang sebesar Rp40 juta," katanya.
Budi mengatakan Polda Metro mengirim penyidik untuk memeriksa Robby.
"Dari pemeriksaan lebih dari 20 kali dan akan melihat jaringan lainnya," katanya.
Tak hanya menangkap SGD, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima kartu ATM, satu kartu tanda pengenal, Surat Izin Mengemudi, telepon seluler, dan uang tunai.
SGD dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana hukuman 15 tahun bui.