Suara.com - Giliran Angkatan Muda Muhamaddiyah melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya terkait ucapan yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap melecehkan Al Quran. Nomor laporan yang diterima polisi LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman membantah laporan ini bermotif untuk menjegal langkah Ahok maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Pilkada silakan jalan terus, kami tetap akan melaporkan Ahok terkait kasus penistaan dan penodaan terhadap agama Islam," kata Pedri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016)
Pedri menambahkan laporan tersebut murni untuk memberikan pelajaran kepada siapapun yang menistakan agama.
"Kita tak pedulikan pendukung Ahok siapapun. Mau umat Islam, umat Hindu, Buddha silakan saja. Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada," katanya.
Sebelum Pedri membuat laporan, Forum Anti Penistaan Agama sudah lebih dulu melaporkan Ahok.
"Saya nggak tahu tadi siapa, kita diproses secara terpisah. Kita tunggu kelanjutannya dari laporan tersebut," kata Pedri.
Selain Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama, Advokad Cinta Tanah Air juga memperkarakan Ahok.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana akan berkomunikasi dengan 10 fraksi untuk merespon desakan impeachment terhadap Ahok. Desakan tersebut disampaikan perwakilan Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama menyusul protes terhadap ucapan Ahok yang membawa-bawa ayat Al Quran.
"Kami menyesalkan pernyataan gubernur dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu saat itu, padahal sedang dalam dinas," kata Triwisaksana.