Ahok Dipolisikan, Syamsu: Kalau Tak Ngerti Jangan Kutip Ayat

Jum'at, 07 Oktober 2016 | 16:27 WIB
Ahok Dipolisikan, Syamsu: Kalau Tak Ngerti Jangan Kutip Ayat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Forum Anti Penistaan Agama Syamsu Hilal Chaniago melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menistakan agama Islam dengan mengutip ayat Al Quran.

"Tujuan kami untuk menyatakan memprotes keras pernyataan perkataan Basuki Tjahaja Purnama dalam pernyataan bahwa adanya penistaan agama ini yang mengatakan bahwa surah Al Maidah itu sebuah kebohongan kepada umat islam," kata Syamsu di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Menurut dia Ahok tak pantas mengutip surat Al Maidah ayat 51 karena belum memahami maknanya.

"Kalau tidak ngerti jangan kutip kata itu. Non muslim jangan sembarang kutip yang tidak dia mengerti. Ini harus dimengerti dulu baru bisa bicara," kata Syamsu di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Nomor laporan Ahok LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok dituduh melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.

"Kami tuntut secara hukum sesuai hukum berlaku," katanya.

Syamsu menuntut Ahok untuk segera meminta maaf kepada umat Islam, melalui YouTube.

"Secara pribadi Ahok mau minta maaf silakan. Harus lewat media yang sama digunakan humas pemprov saat memposting video ini pertamakali (Youtube). Tapi secara hukum kita tetap mau ini diproses," katanya.

Kelompok yang yang melaporkan Ahok, di antaranya Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Nusantara, Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Jabodetabek, Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia.

Pernyataan Ahok yang dianggap telah menistakan agama yakni ketika Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu. Ketika itu, Ahok menemui warga dan mengatakan tak masalah jika warga tak memilihnya lagi di pilkada tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI