Partai Kabah di Belakang Ahok, Sekjen PPP Banjir Pertanyaan

Jum'at, 07 Oktober 2016 | 16:11 WIB
Partai Kabah di Belakang Ahok, Sekjen PPP Banjir Pertanyaan
Arsul Sani [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangun kubu Djan Faridz kini mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat maju ke pilkada periode 2017-2022. Sikap mereka berseberangan dengan kubu Romahurmuziy yang sudah menjadi salah satu partai pengusung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menegaskan sikap kelompok Djan Faridz tidak merepresentasikan partai berlambang kabah.

"Saya juga banyak pertanyaan dari teman-teman media. Karena dari tadi malam banyak teman-teman media yang dapat SMS untuk hadir dalam rencana penggalangan kubu Djan," kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Arsul keputusan PPP bergabung bersama Partai Demokrat, PKB, dan PAN mengusung Agus-Sylviana atas dasar permintaan kader dan konstituen.

"Yang bisa saya sampaikan sekaligus penegasan kenapa PPP tidak mendukung Ahok-Djarot, karena tidak ada kelompok konstituen PPP yang mengajukan usulan agar DPP PPP mendukung pasangan Ahok-Djarot," ujar Arsul.

Arsul menambahkan seluruh konstituen PPP tidak menghendaki mendukung Ahok dan Djarot. Itu sebabnya, PPP secara kelembagaan tidak akan mendukung Ahok-Djarot.

"Kalau partai yang konstituen dan pemangku kepentingannya tidak ada yang mengusulkan, kemudian DPP nya membuat keputusan mendukung seseorang yang tidak ada satu orang pun dari konstituennya yang mengusulkan, jadi dia mewakili siapa?" tutur Arsul.

Arsul memastikan sikap politik Djan Faridz merupakan sikap personal.

"Kubunya dia (Djan) kan kelompok yang tidak bisa mendukung. Kalau mendukung, jangankan kelompok orang, orang perorang aja kan bisa. Yang tidak bisa kan mengusung," kata Arsul.

Arsul menegaskan Djan Faridz bukan representasi PPP.

"Hanya kalau dukungan diatasnamakan partai, partai kan ada konstituennya. Ada UU parpol, PKPU tentang siapa yang berhak mengusung," ujar Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI