Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan meski tersangka Mutmainah (29) merupakan istri anggota Polda Metro Jaya, Aipda Denny Siregar, penyidik tetap menangani kasus secara netral. Mutmainah merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anak sendiri, Arjuna (1).
"Ini kan proses pro justicia. Pasti akan diproses, pasti, jangan khawatir untuk itu. Perlakukan hukum semua sama. Kita sudah buktikan tidak pilih kasih," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Awi berharap anggota keluarga pasangan suami istri itu memberikan semua informasi kepada penyidik, terutama mengenai masalah Mutmainah.
"Kami sampaikan, kami imbau sampaikan saja kepada polisi. Informasi sekecil apapun silakan sampaikan," kata dia.
Pernyataan Awi menyusul kabar yang menyebutkan keluarga Mutmainah memiliki rekaman video yang berisi pengakuan Mutmainah. Dari situ ada dugaan Denny ikut menyebabkan istrinya melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Arjuna.
Namun, Awi tak langsung mempercayai video tersebut.
"Memfitnah orang, kan bahaya. Sampaikan saja kepada polisi. Kalau ada masalah keluarga, selesaikanlah secara keluarga. Kasus pembunuhannya akan kita proses, kita ungkap," kata dia.
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Arjuna terjadi di rumah kontrakan Jalan Jaya 24, Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Tangerang Barat, Jakarta Barat, pada Minggu (30/9/2016) malam. Selain itu, Mutmainah juga melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya, Callista, yang berumur dua tahun.