Suara.com - Buronan dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, yang merupakan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur.
"Buron itu berinisial MY asal Probolinggo. Dia menyerahkan diri sekitar pukul 11.30 WIB, jadi sekarang tinggal tiga DPO yang belum tertangkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Argo Yuwono.
Ditanya peran MY dalam pembunuhan itu, dia mengatakan M turut membantu pembunuhan yang dilakukan sembilan orang, namun sudah tertangkap lima tersangka dan seorang menyerahkan diri.
"Jadi, tinggal tiga pelaku yang masih buron. Salah satu dari enam tersangka yang ditahan Mapolda Jatim adalah pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu sendiri yakni Taat Pribadi," katanya.
Terkait rencana Taat Pribadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dia mengatakan hal itu menjadi hak tersangka. Namun, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kasus itu.
"Yang jelas, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," katanya.
Sebelumnya (29/9/2016), Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan korban Abdul Gani merupakan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi.
Namun, korban tidak aktif dalam kepengurusan dan sering menjelek-jelekkan Taat Pribadi di luar padepokan, sehingga dianggap menghambat usaha padepokan.
Selain itu, polisi juga menduga motif lain, karena tanggal pembunuhan (13/4/2016) merupakan tanggal korban menjadi saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi di Mabes Polri atas pengaduan korban penipuan dengan penggandaan uang.
Informasi dari sumber di Probolinggo, hingga Selasa (4/10/2016) ada 242 orang Jawa dan luar Jawa yang masih menetap di Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi yakni Pasuruan (4), Situbondo (15), Banyuwangi (5), Lumajang (6), dan Gresik (2).