Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo angkat bicara mengenai tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, selama 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Agung tuntutan tersebut sudah paling layak.
"Masalah (keluarga) Mirna, sudah dijelaskan. Intinya kita punya pertimbangan. Menurut kami tuntutan itu paling pas," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (7/10/2016).
Prasetyo menanggapi kedatangan keluarga Mirna hari ini ke Kejagung, untuk meminta penjelasan mengenai kenapa Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara, bukan hukuman mati.
Prasetyo menambahkan setelah menyampaikan tuntutan, kejaksaan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekarang kita serahkan pada hakim. Kita berharap hakim sepakat sama kita. Masalah besaran berapa hukuman sepenuhnya yang bertanggungjawab hakim," katanya.
Keluarga Mirna kecewa dengan tuntutan tersebut. Mereka menganggap terlalu ringan, padahal Jessica didakwa dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kejagung, keluarga Mirna sudah dapat menerima.