Suara.com - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2016), untuk mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Tuntutan tersebut jauh dari harapan keluarga Mirna yang menginginkan Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," kata Yongki Susilo, sepupu Mirna usai pertemuan di Kejagung.
Anggota keluarga almarhumah yang ke Kejagung yaitu Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (saudari kembar Mirna), dan Ni Ketut Sianiti (Ibu Mirna).
Dalam pertemuan tadi, keluarga Mirna mendapatkan penjelasan panjang lebar dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Noor mengatakan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pantas.
"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana, mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun pada prinsip semua bukti sangat fakta dan tidak ada meringankan. 20 tahun terbaik tuntutan dibuat ajukan majelis hakim apa tinggi apa rendah tuntutan sudah sangat baik dari kejaksaan," kata dia.
Setelah mendengarkan penjelasan jaksa muda, keluarga Mirna sekarang tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga Mirna berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada Jessica.
"Kami serahkan majelis hakim berdoa majelis dapat nurani bisa menghukum terbaik," kata Yongki.