Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji dana partai politik yang dinilai bisa menjadi peluang terjadinya korupsi. Hal ini terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Tujuannya untuk menghilangkan ruang bagi kader partai, terutama anggota dewan, memakai ruang tersebut untuk berbuat pelanggaran hukum. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kajian dilakukan secara komprehensif dan dalam waktu dekat tuntas.
"Dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Laode, Jumat (7/10/2016).
Meskipun kajian hampir rampung, KPK tetap membutuhkan masukan masyarakat.
Laode mengatakan KPK telah memberi penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang akan menjadi acuan perubahan PP ke DPR. DPR, katanya, mendukung.
Untuk penyempurnaan hasil kajian, KPK juga berkonsultasi dengan para pakar, baik pakar hukum tata negara sampai ahli pidana korupsi.
"Dana parpol ini kan kami anggap sesuatu yang penting. Waktu konsultasi dengan DPR mereka sebagian besar setuju," kata Laode.