Penyidik kepolisian belum menyelidiki dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Saya belum lihat kaitan masalah penistaannya, tapi yang saya lihat adalah tentang pembunuhan dan penipuan uang kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Dalam kasus pembunuhan terhadap pengikut dan penggandaan uang, Taat Pribadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia sekarang ditahan di Polda Jawa Timur.
Untuk memastikan ada tidaknya penistaan agama di Padepokan Dimas Kanjeng, penyidik berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia.
"Soal isu ajaran dia di sana, kita belum dengar lebih jauh. Mungkin MUI bisa mendalami lebih jauh bagaimana metoda ajaran dan metoda ibadah yang dia lakukan, mengatakan itu ajaran ajaran agama Islam misalnya," ujar Boy. "Biarlah, itu diteliti dulu oleh MUI. Kami fokus penipuan dan pembunuhan."
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan tersangka Taat Pribadi bisa dikenakan pasal baru lagi tentang penistaan agama. Sebab, kata anggota Fraksi PAN, aktivitas penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi juga membawa simbol-simbol agama Islam.
"Orang ini kan menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek," kata Ali di DPR, Kamis (6/10/2016).