Suara.com - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016). Belum diketahui tujuan kedatangan mereka ke gedung bundar.
Yang datang, antara lain, Ni Ketut Sianiti (ibu Mirna), Arief Soemarko (suami Mirna), dan Sendy Salihin (saudari kembar Mirna).
Keluarga Mirna tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB. Mereka masuk ke ruangan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Tadi, Arief sempat mengungkapkan kekecewaannya dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun.
"Ya kita kecewa saja, tuntutannya kan cuma 20 tahun. Siapa yang nggak kecewa," kata Arief.
Menurutnya Arief tuntutan jaksa tersebut janggal karena tidak sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Jessica yaitu hukuman mati.
Arief mengatakan jika tuntutannya ringan, seharusnya ada hal yang meringankan Jessica.
"Ya kan sudah (tuntutan) dibacain, bahkan yang meringankan aja nggak ada, kok (tuntutannya hanya 20 tahun," kata Arief.
Sendy belum mau menceritakan tujuan kedatangan keluarganya ke Kejagung. Dia mengatakan akan menjelaskan setelah pertemuan nanti.
"Nanti aja ya, kita kasih tahu kalau sudah kelar pertemuan," kata Sendy.