Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat, Petrus Selestinus. Petrus akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).
Petrus diketahui juga merupakan koordinator Gerakan Anti Korupsi (GAK). Belum diketahui apa hubungannya dengan kasus ini. Namun, diduga kuat dia mengetahui soal perkara yang 'dimainkan' Rohadi termasuk aliran uangnya.
Selain Petrus, KPK juga memanggil tiga tersangka lain. Mereka adalah Iwan Muliana Samosir, wiraswasta; Dody Permana, pengusaha; dan Victor Uly Silitonga, swasta.
Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.
Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.
KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. KPK juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.
Panitera dengan harta berlimpah ini pun disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.