Suara.com - Media online yang bermarkas di Inggris, Daily Mail, ikut memberitakan kasus film porno asal Jepang yang tayang di videotron Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 30 Oktober 2016 lalu.
Dalam tulisan Daily Mail yang dimuat hari Kamis (6/10) waktu setempat, seorang pekerja IT telah ditangkap karena meretas papan reklame elektronik dekat kantor Walikota Jakarta Selatan itu dan menayangkan secara streaming film porno pada jam sibuk di sore hari.
Tersangka yang diketahui lelaki bernama Samudera Al Hakam Ralial alias SAR terancam hukuman 6 tahun penjara karena telah menayangkan film yang berjudul Watch Tokyo Hot itu selama 10 menit.
Daily Mail juga menulis, polisi dan spesialis kejahatan dunia maya di negara mayoritas Muslim, yang sebagian besar konservatif, berhasil menangkap SAR di kantornya.
Menurut Kapolres Mochamad Iriawan, SAR bekerja sendirian. Klaim tersangka, dirinya melihat rincian login yang ditampilkan pada videotron.
Dalam kasus ini, SAR terancam dijerat dengan pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 32 Jo pasal 48 UU ITE dan atau pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit laptop merek Asus, 1 unit ponsel merek Nokia Lumia dan 6 unit CPU. Selain itu, polisi juga memeriksa 11 orang saksi.